Wah!! Oknum DPRD Gumas Dipangil Kejari Namun Mangkir

PALANGKA RAYA, Kaltengku.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunung Mas (Gumas) melalui Bidang Pidana Khusus (Pidsus) sudah melakukan pemangilan terhadap saksi yang diduga salah satu oknum Anggota DPRD Kabupaten Gumas berinisial SR. Sudah dua kali dilakukan pemangilan. Namun, sayangnya ia mangkir untuk proses penyidikan sebagai saksi.
Kajari Gumas Anthony melalui Kasi Pidsus Hariyadi Meidiantoro pada Selasa (7/9/2021) siang mengatakan, didalam persidangan itu dipimpin Ketua Majelis Hakim Irfanur, bersama Anggota Majelis Hakim Erhamudin dan Anwar, beberapa waktu lalu.
Disana dihadirkan, mantan Kades Bereng Jun, selaku terdakwa Andreas Arponedi, di fakta persidangan ia menyebut salah satu oknum DPRD Gumas ini, yang diduga ada keterkaitan mengelola kegiatan yang bersumber dari DD dan ADD tahun 2018 lalu.
“Dipersidangan itu ada dugaan atau terindikasi bahwa perbuatan Andreas ini dilakukan bersama orang lain, kini kita dalami sudah 10 orang saksi yang kita panggil dan termasuk SR, seorang oknum Anggota DPRD Gumas. Ia, sudah dua kali kita panggil, akan tetapi dia mangkir dan ada alasan perjalanan dinas dan kedukaan yakni orang tuanya meninggal dunia,” ucap Hariyadi Meidiantoro.
Selanjutnya, kata dia, pemangilan ketiga terhadap oknum yang bersangkutan secara patut, dan diterima oleh pihak dari Kantor DPRD Kabupaten Gumas. Terlebih lagi, lanjut dia, meminta bantuan dengan pihak yang ada wewenang di kantor tersebut untuk bisa menghadirkan sebagai saksi.
“Di pangilan ke tiga ini, kita juga meminta bantuan dengan Pak Ketua DPRD Gumas, untuk bisa menghadirkan oknum DPRD tersebut di tanggal 15 September 2021, sebagai saksi untuk kita dalami, kalau tidak memenuhi maka kita akan jemput secara paksa,” ujarnya.
Sedangkan kerugian negara dalam kasus tersebut, jelas dia, berdasarkan tuntutan Rp.600 juta lebih, sementara mantan kades Desa Bereng Jun yang bertanggungjawab atas kerugian itu, sekitar empat ratus juta lebih. Namun masih tersisa ratusan jute lebih.
“Dalam fakta persidangan Andreas mengatakan siap bertanggungjawab terhadap Rp.400 juta lebih, dan yang tersisa itu sekitar ratusan lebih. Karena itulah, kita pangil oknum ini sebagai saksi didalam persidangan pada tanggal 15 September ini,” pungkas dia.