Sebagian Warga Kurang Mampu Tidak Menerima Bantuan Hukum

Handoyo-J-Wibowo-800x445

SAMPIT – Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah atau Bapemperda DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur, Handoyo J Wibowo mengatakan bahwa tidak semua warga kategori tidak mampu dapat menerima bantuan hukum berdasarkan Peraturan Daerah atau Perda Nomor 1 Tahun 2015 tentang Bantuan Hukum.

Menurutnya, Perda Bantuan Hukum tersebut hanya menyasar kepada warga miskin, yakni membantu pendampingan jika ada yang tersangkut masalah hukum.

“Regulasi itu menjadi dasar warga miskin untuk mendapatkan bantuan hukum secara cuma-cuma, karena biayanya ditanggung oleh pemerintah daerah,” kata Handoyo pada Rabu, 5 Januari 2022.

Pihaknya berharap agar Pemkab Kotim terus melakukan sosialisasi Perda tersebut agar bisa dimanfaatkan oleh warga miskin yang tersandung kasus hukum, yang memang tidak memiliki kemampuan secara finansial.

“Kami berharap pelaksanaan Perda ini wajib dilaksanakan dan terus berkelanjutan supaya semangat awal untuk memberikan hak-hak hukum bagi warga yang bermasalah secara hukum bisa terpenuhi,” tegasnya.

Menurut Handoyo program bantuan hukum tersebut dinilai sangat membantu sejumlah warga miskin, baik litigasi dan non litigasi. Dengan adanya bantuan hukum bukan lantas membela yang salah namun untuk memastikan hak-hak masyarakat secara hukum tidak diabaikan oleh aparatur penegak hukum.

“Namun, mereka yang menerima bantuan hukum tidak semua masyarakat. Ada hal-hal tertentu, tidak mungkin kasus narkotika bisa mendapatkan bantuan hukum,” tutupnya.(Red)