Masyarakat Penting Mengetahui Hukum Adat

Rimbun-2-800x445

SAMPIT – Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur atau Kotim, Rimbun menyebutkan bahwa hukum adat sangat penting untuk diketahui oleh masyarakat.

Maka dari itu dirinya menyarankan agar Dewan Adat Dayak atau DAD Kotim bisa meningkatkan sosialisasi hukum adat agar semakin dipahami oleh masyarakat.

“Kalau bisa jelaskan pasal-pasalnya, sehingga ketika nanti mungkin ada pelanggaran, lalu diproses hukum adat, maka masyarakat sudah memahami semua,” kata Rimbun pada Jumat, 7 Januari 2022.

Sosialisasi hukum adat dinilai penting karena hukum adat diberlakukan di daerah ini. Hukum adat diharapkan menjadi landasan dalam menjaga ketertiban masyarakat, sejalan dengan hukum positif.

“Pemahaman tentang hukum adat tidak hanya penting bagi masyarakat suku Dayak, tetapi juga warga dari suku lainnya yang tinggal di daerah ini. Hal itu karena hukum adat diterapkan kepada semua tanpa membeda-bedakan suku,” tegasnya.

Bahkan dirinya menyebutkan kejadian seorang penjual minuman keras yang diproses hukum adat karena dinilai melakukan tindakan tidak pantas terhadap Wakil Bupati Kotim Irawati beberapa waktu lalu dapat menjadi contoh.

Kasus itu telah diproses hukum adat dan telah dijatuhkan putusan berupa denda. Uang denda yang dibayar penjual minuman keras tersebut kemudian diserahkan kepada warga yang melapor ke DAD, bukan kepada Wakil Bupati.

“Hal seperti itu misalnya, tentu perlu dijelaskan supaya masyarakat tahu. Ini jangan sampai menjadi permasalahan baru dan menjadi pertanyaan baru bagi warga. Jangan ada anggapan bahwa kalau kami melapor berarti kami dapat rezeki,” jelasnya.

Oleh sebab itulah, Rimbun meminta sosialisasi hukum adat lebih ditingkatkan. Tujuannya supaya masyarakat memahaminya sehingga tidak muncul kesalahanpemahaman tentang pemberlakuan hukum adat.(Red)