Dua Sekawan di Kurun Ini, Diduga Edar Sabu Dicokok Polisi

image kaltengku 16

PALANGKA RAYA, Kaltengku.com – Disetiap pekerjaan itu tak semuanya mulus, begitulah yang dialami dua orang sekawan yang diduga pengedar barang haram. Nahasnya, mereka dicokok Polisi dari Satres Narkoba Polres Gunung Mas (Gumas) di kediamannya di kota Kecamatan Kurun, Kabupaten Gumas, pada Senin (16/8/2021) sekira pukul 15.30 WIB.

Dua sekawan itu, merupakan warga kota Kurun yakni berinisial JJ(48) dan HS (47) ini dan kedapatan berulah dengan mengedar narkoba jenis sabu, dari tangan mereka ditemukan sebanyak 9 paket dibungkus plastik klip dengan berat kotor 3.08 gram.

Kapolres Gumas AKBP Irwansah SIK melalui Kasatnarkoba Ipda Budi Utomo SH menerakan mengenai kronologi awal diamankannya dua orang tersebut, pada ketika itu anggota mengetahui laporan dari masyarakat, bahwa kegiatan mereka sering melakukan transaksi narkoba jenis sabu dikediaman mereka.

“Kita saat itu, sudah mendapatkan laporan dari masyarakat dan mencurigai kedua orang tersebut, kemudian kita selidiki, kemudian kita langsung bergerak mengamankan keduanya untuk dimintakan keterangan lanjutan,” ucap Ipda Budi Utomo, Selasa (17/8/2021).

Selain dari sabu ada sembilan paket plastik klip dengan berat kotor 3.08 gram, ada tiga buah plastik klip pembungkus sabu, satu lembar tisu warna putih, satu buah bekas stabilo warna biru hitam, dua HP, satu buah bong, satu buah korek dan uang tunai Rp 300 ribu.

“Untuk kedua pelaku ini akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Jo 112 ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” jelas mantan Kapolsek Hanau ini.